Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW disebutkan bersabda:
إِذَا مَاتَ ابنُ آدم انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya:
“Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya”. (HR Muslim)
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang telah meninggal akan terputus seluruh amalnya. Ia tidak akan lagi bisa berbuat sesuatu, tidak akan bisa beramal baik yang dapat menambah nilai pahala, maupun beramal buruk yang dapat menambah beban dosa.
Artinya seseorang yang sudah meninggal tidak bisa lagi menambah atau mengurangi amalnya sendiri. Sebab manusia hanya bisa beramal saat ia masih hidup. Ketika ia meninggal dan masuk ke alam akhirat, maka amalnya pun terputus, ia akan menempati tempat sesuai dengan amalnya selama hidup di dunia.
Namun demikian, orang yang sudah meninggal masih bisa mendapat manfaat atas amal yang dilakukan oleh orang lain yang masih hidup. Hal ini nampak dalam hadits ketika anak saleh yang senantiasa berbuat kebaikan dan mendoakan orang tuanya yang sudah meninggal. Maka amal baik orang lain ini manfaat agau pahalanya mengalir kepada orang tuanya yang sudah meninggal itu.
Demikian halnya dengan sadaqah jariyah seperti wakaf. Wakaf adalah langkah hukum wakif (pihak yang memberi wakaf) memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan masyarakat sesuai hukum. Misalnya wakaf dari seorang yang kini sudah meninggal. Selama harta yang diwakafkan itu dimanfaatkan maka sang wakif memperoleh manfaat dan pahala dari harta wakaf tersebut. Selama itu pula orang yang meninggal mendapat pahala atas kemanfaatan yang berjalan dari wakafnya.
Ini menegaskan bahwa, orang yang sudah meninggal, meski amalnya terputus tetapi dia masih bisa menerima manfaat dari menahan harta benda yang diikrarkan untuk wakaf tadi. Ini yang dimaksud dalam hadits Muslim di atas tentang 3 (tiga) amal yang tidak pernah putus meski telah meninggal yaitu sadaqah jariah termasuk wakaf tadi, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh.
You might also like
Lailatul Maghfiroh bisa mendapatkan IPK 3,79
Bersatu Mendukung Perjalanan Pendidikan Raffi
Mengatasi Kendala Finansial hingga Meraih Cita-cita Kuliah di UIN Malang dengan BWPT
Perjalanan Inspiratif Raffi: Dari Keterbatasan Finansial hingga Meraih Impian Kuliah di UIN Malang
Membangun semangat toleransi